Jumat, 11 Oktober 2019

Perusahaan yang menerapkan K3

PT. ASTRA HONDA MOTOR PLANT 3
CIKARANG BARAT BEKASI





I
Iij
J

Pertanyaan
Jawab
Sejarah Perusahaan
PT. Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT. Federal Motor, yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh PT. Astra International. Saat itu, PT. Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down). Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun berikutnya dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu model transportasi andalan di Indonesia.
Kebijakan pemerintah dalam hal lokalisasi komponen otomotif mendorong PT. Federal Motor memproduksi berbagai komponen sepeda motor tahun 2001 di dalam negeri melalui beberapa anak perusahaan, diantaranya PT. Honda Federal (1974) yang memproduksi komponen-komponen dasar sepeda motor seperti rangka, roda, knalpot dan sebagainya, PT. Showa Manufacturing Indonesia (1979) yang khusus memproduksi peredam kejut, PT. Honda Astra Engine Manufacturing (1984) yang memproduksi mesin sepeda motor serta PT. Federal Izumi Mfg. (1990) yang khusus memproduksi piston.
Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi serta tumbuhnya pasar sepeda motor terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di pabrikan sepeda motor Honda ini. Pada tahun 2000 PT. Federal Motor dan beberapa anak perusahaan di merger menjadi satu dengan nama PT. Astra Honda Motor (AHM), yang komposisi kepemilikan sahamnya menjadi 50% milik PT. Astra International Tbk dan 50% milik Honda Motor Co. Japan.
Saat ini PT. AHM memiliki 3 fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang sekaligus pabrik paling mutakhir berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Pabrik ke 3 ini merupakan fasilitas pabrik perakitan terbaru yang dengan keseluruhan fasilitas ini PT. AHM saat ini memiliki kapasitas produksi 3 juta unit sepeda motor per-tahunnya, untuk permintaan pasar sepeda motor di Indonesia yang terus meningkat.
Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT. AHM adalah pencapaian produksi ke 20 juta pada tahun 2007 dan pada tahun 2009 yaitu 25 juta. Prestasi ini merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN. Secara dunia pencapaian produksi sepeda motor 20 juta unit adalah yang ke tiga, setelah pabrik sepeda motor di Cina dan India.

Bergerak di bidang
Otomotif
Mulai Menerapkan K3
1971
Evaluasi Penerapan K3
1.      Policy Management
PT. AHM Plant 3 sudah menerapkan prinsip manajemen dalam pengelolaan K3 melalui penerapan SMK3 & SML disetiap bagian dalam perusahaan. Komitmen dalam penerapan SMK3 & ISO 14001 dapat terlihat dari Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. X sebagai berikut: ”Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja” Hal ini dapat dilihat dari adanya departemen EHS, kebijakan K3 maupun lingkungan yang di review tiap tahun.

2.      5K2S
5K2S merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tugas seharihari. Untuk 5K2S selalu dilakukan audit oleh antar seksi. Adapun makna yang terkandung dalam 5K2S adalah sebagai berikut:
a.       Ketertiban artinya pisahkan mana barang yang tidak perlu dan jangan meletakkan barang yang tidak perlu ditempat kerja,
b.       Kerapian artinya barang yang diperlukan letakkan dalam keadaan siap pakai untuk siapapun juga dan kapan saja,
c.       Kebersihan artinya ciptakan tempat kerja tanpa sampah dan kotoran,
d.      Kelestarian artinya lestari mencakup rapi, bersih dan tertib,
e.       Kedisiplinan artinya biasakan untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang telah diputuskan,
f.       Safety artinya memelihara keselamatan dengan selalu mematuhi cara kerja yang aman serta menggunakan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan dengan cara benar,
g.      Semangat kerja artinya usaha terus menerus disertai program yang berkesinambungan untuk selalu meningkatkan mutu tertib, rapi, bersih, lestari, disiplin dan safety.

3.      Inspeksi
Inspeksi tempat kerja dimaksudkan untuk mengidentifikasi bahaya yang terdapat ditempat kerja agar supaya kecelakaan akibat kerja maupun penyakit akibat kerja tidak benar-benar terjadi. Risiko bahaya yang ditemukan perlu di evakuasi dan apabila tingkat risiko cukup membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja maka hal tersebut perlu dikendalikan. Inspeksi ditempat kerja perlu dilakukan secara teratur, rutin dan sistematis.
Di PT. AHM Plant 3 sendiri sudah melaksanakan inspeksi secara rutin dengan melakukan sidak yang dilakukan oleh pimpinan dan kepala seksi pada masing-masing bagian proses produksi. Pelaksanaan inspeksi keselamatan kerja di PT. AHM Plant 3 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996 tentang SMK3 lampiran I 4.1 yang menyatakan bahwa ”Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frekuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan objeknya”.

4.      Investigasi
Investigasi dilakukan setelah terjadi suatu kecelakaan akibat kerja. Sistem yang digunakan adalah dengan memuat identitas korban, terjadinya kecelakaan, jalannya kecelakaan, analisa penyebab kecelakaan serta langkah-langkah yang untuk mencegah tidak terjadi kecelakaan yang sama. Catatan hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap semua kecelakaan dicatat dalam ”Buku Catatan Insiden”. Dengan telah dilakukannya penyelidikan dan pelaporan terhadap setiap kecelakaan, maka PT. AHM Plant 3 telah memenuhi Permenaker No. 5/MEN/1996 lampiran II. 8.3 yang menyatakan bahwa perusahaan harus mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

5.      Audit
Di PT. AHM Plant 3 dalam satu tahun selalu melaksanakan audit sebanyak 12 kali. Audit yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Audit Sistem Internal dilakukan setiap 6 bulan sekali,
2) Audit Sistem Eksternal dilakukan setiap 6 bulan sekali,
3) Audit SMK3 dilakukan setiap 3 tahun sekali,
4) Audit OHSAS 18001 dilakukan setiap 6 bulan sekali,
5) Audit Pemadam Kebakaran dilakukan setiap satu tahun sekali,
6) Audit dari Depnaker dilakukan setiap satu tahun sekali,
7) Audit dari Depkes dilakukan setiap satu tahun sekali,
8) Audit Asuransi dilakukan setiap satu tahun sekali,
9) Audit untuk perlindungan aset dilakukan 4 kali dalam satu tahun



Resiko Kecelakaan Kerja
1.      Faktor-faktor Bahaya
Program pemantauan faktor bahaya lingkungan kerja di PT. AHM Plant 3 dilakukan oleh bagian Occupational Health Care dan bagian Enviroment & ISO 14001. Pengukuran dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila hasil pengukuran tidak sesuai dengan ketentuan (baku mutu), maka PT. AHM Plant 3 akan melakukan pengendalian dan perbaikan secara berkesinambungan sesuai dengan komitmen kebijakan LK3 yang berlaku di PT. AHM Plant 3. Faktor-faktor bahaya yang ada antara lain:
a.       Faktor Bahaya Fisik Faktor bahaya fisik yang terdapat di PT. AHM Plant 3 meliputi:
1)      Iklim Kerja
Pengukuran dilakukan dua kali dalam satu tahun.
2)      Kebisingan
3)      Penerangan

b.      Faktor Biologi
Faktor biologi yaitu suatu faktor penyebab penyakit yang disebabkan oleh hewan-hewan tertentu yang membawa suatu penyakit dari luar. Didasarkan pada Integrated Pest Control Management System yang diduga sambungan 44 40 karena adanya vektor penyakit yang disebabkan oleh nyamuk, tikus, kecoa, dan kucing. Untuk sarana air {fasum : MCK(mandi,cuci, kakus), air minum} diduga terdapat mikroba air, untuk chiller (pendingin air) diduga adanya legionera

c.       Paparan Bahan Kimia
Banyaknya bahan kimia baik sebagai bahan baku, bahan campuran maupun bahan penolong dapat berakibat terhadap gangguan kesehatan tenaga kerja. Faktor bahaya kimia berupa terhirup uap dan kontak langsung dengan bahan kimia. Bahan kimia ini terdapat pada departemen proses, warehouse, dan WWT (Waste Water Treatment).

2.      Potensi Bahaya
a.       Kebakaran
Salah satu bahaya kebakaran yang sering muncul di PT. AHM Plant 3 adalah di bagian proses produksi khususnya seksi die casting, painting steel, painting plastic, ware house, melting, casting wheel dan welding. Pada seksi Die Casting dan melting, potensi kebakaran berasal dari cairan ingot, seksi painting steel dan painting plastic potensi bahaya kebakaran berasal dari cat dan cairan pelarut (thinner), seksi warehouse potensi bahaya kebakaran berasal dari bahan-bahan kimia yang mudah terbakar yang tersimpan didalamnya dan seksi welding potensi bahaya berasal dari proses pengelasan yang menimbulkan percikan api.

b.      Panas
Sumber bahaya paparan dan sengatan panas berasal dari peleburan ingot aluminium yang terdapat pada gedung D yaitu pada proses Die Casting dan pada gedung F yaitu pada bagian Casting Wheel. Bahaya panas juga dapat terjadi akibat kontak kulit part mesin yang mengandung bahaya panas.

c.       Tertabrak Forklift
Salah satu bahaya ledakan yang sering muncul pada PT. AHM Plant 3 adalah di bagian proses produksi khususnya seksi die casting, painting steel, painting plastic, ware house, melting, casting wheel dan welding. Pada seksi Die Casting dan melting, potensi ledakan berasal dari cairan ingot, seksi painting steel dan painting plastic potensi bahaya peledakan berasal dari cat dan cairan pelarut (thinner), seksi warehouse potensi bahaya peledakan berasal dari bahan-bahan kimia yang mudah meledak yang tersimpan didalamnya dan seksi welding potensi bahaya berasal dari proses pengelasan yang menimbulkan percikan api.

d.      Salah satu potensi bahaya yang muncul di PT. AHM Plant 3 bersumber dari listrik yang bisa disebabkan karena terjadinya hubungan arus pendek, tersengat arus listrik.

3.      Identifikasi Potensi Bahaya K3
PT. AHM Plant 3 telah melakukan identifikasi potensi bahaya dan penilaian tingkat risiko di seluruh seksi produksi, yang selalu di up date tiap satu tahun sekali atau jika ada perubahan proses kerja. Setelah mengetahui tingkat risiko, PT. AHM Plant 3 melakukan pengendalian yang disesuaikan dengan peraturan K3 yang terkait.

Penaganan Perusahaan Terhadap Resiko Berdasarkan Penerapan K3
1.      Keselamatan Alat Angkat dan Angkut
a.       Forklift
·         Prosedur pemeriksaan sebelum pengoperasian atau pemeriksaan rutin harian,
·         Prosedur pemakaian yang memenuhi kaidah keselamatan kerja,
·         Prosedur batas pembebanan,
·         Prosedur penanganan dan penyimpanan bahan bakar,
·         Prosedur penggantian ulang battery bagi mesin forklif yang menggunakan battery.
Untuk operator forklif sendiri di PT. AHM Plant 3 harus sudah mempunyai SIO ( surat ijin pengoperasian).

b.      Towing car
Kondisi dan pengoperasiannya sama dengan forklift

c.       Conveyor
Digunakan untuk membantu proses produksi. Terdapat 10 buah convenyor yang digunakan yaitu pada bagian assembling unit 2 buah, engine dan unit 2 buah, painting steel 1 buah, painting plastic 4 buah, painting casting wheel 1 buah.

d.      Hoist crane
Prosedur pengoperasian crane menurut Depnaker RI, 1995/1996 antara lain sebagai berikut:
·         Crane dan hoist, tali pengikat harus diperiksa secara berkala dan diberi gemuk,
·         Operator harus mempunyai sertifkat,
·         Di bawah lintasan harus aman, tidak boleh ada tenaga kerja yang melintas di bawahnya,
·         Barang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas pengangkutan dan tidak boleh melebihi batas maksimal suatu crane

2.      Keselamatan Kerja Listrik
a.       Pemeliharaan Cubicle dan Trafo setiap satu bulan sekali
·         Check kekencangan baut packing trafo,
·         Check body luar unit cubicle dan trafo.

b.      Pemeliharaan Cubicle dan Trafo setiap enam bulan sekali
·         Item pemeliharaan per bulan,
·         Check equipment control cubicle,
·         Tes tegangan tembus oli trafo,
·         Filtering oli trafo bila hasil tes dan trafo dibawah standar.

c.       Pemeliharaan Cubicle dan Trafo setiap satu tahun sekali
·         Item pemeliharaan per enam bulan,
·         Thermal imaging inspection oleh PT. AHM Plant 3 sendiri,
·         Check kekencangan baut connector dan busban trafo.

3.      Sarana Pemadam Kebakaran
Alat pemadam kebakaran sebenarnya diketegorikan menjadi dua macam yaitu alat pemadam aktif dan pasif. Untuk yang aktif contohnya seperti: CO2 system, FM 200, APAR, hydrant, alarm system dan sprinkler. Dinamakan aktif karena dalam penggunaannya alat-alat tersebut bisa mendeteksi panas di dalam suatu ruangan, bila suhu ruangan tinggi alat-alat tersebut akan bekerja dengan sendirinya dan alat-alat tersebut dapat digunakan untuk memadamkan api.
Sedangkan alat pemadam pasif contohnya seperti: tempat evakuasi, pintu darurat, peta evakuasi dan tangga darurat. Untuk jalur evakuasi di PT. AHM Plant 3 sendiri terdapat 8 titik untuk evakuasi, sedangkan tangga darurat dan pintu darurat terdapat pada masing-masing gedung

4.      Pengolahan Limbah
a.       Limbah Cair
·         Limbah Cair Industri
Pengolahan limbah cair yang berasal dari painting, baik painting steel dan painting plastic di pompa ke breaking tank, di proses ini ditambahkan NaOH (Caostic Soda) sehingga pH yang dihasilkan sekitar 11-11,5, setelah melalui breaking tank dilanjutkan proses koagulasi dan flokulasi untuk mengikat limbah sehingga terbentuk dua fase cair dan padat, antara cairan dan padatan dipisahkan dengan menggunakan clarifier.
Setelah itu fase cair masuk ke dalam bak netralis ( upper tank netralis). Di dalam bak netralis pH menjadi sekitar 7-8, disini juga menggunakan bahan kimia berupa acid. Kegunaan acid untuk mengurangi pH air. Setelah masuk ke dalam bak netralis masuk ke dalam bak final dimana air sudah dalam keadaan baik. Setelah itu dikirimkan ke bak penampungan limbah cair di MM 2100 untuk dilakukan proses lagi. Sedangkan untuk yang padat di press dan dibuang ke pihak ketiga yang mempunyai ijin dari KLH.
·         Limbah Cair Domestik
Berasal dari air pencucian piring dari katering, dapur perusahaan, kamar mandi/WC. Semua air yang berasal dari bagian-bagian tersebut ditampung di men sumpit dan kemudian dipompa ke MM 2100.

b.      Limbah Padat
Untuk pengolahan limbah padat sendiri PT. AHM Plant 3 melakukan pemilahan terhadap jenis limbah, antara lain: limbah padat domestik, limbah padat B3 dan limbah padat non B3. Untuk limbah padat domestik sendiri di perusahaan ditampung ditempat pembuangan sementara, setelah itu diangkat ke PEMDA bekasi untuk dilakukan pengolahan. Limbah pada domestik yang tidak ekonomis, misalnya sampah, plastik, kardus basah, sarung tangan B3 dan sebagainya. Sedangkan untuk limbah padat non B3 atau yang bersifat ekonomis bisa dijual. Akan tetapi penjualannya pada vendor yang mempunyai ijin KLH.


c.       Limbah Gas
Limbah gas di PT. AHM Plant 3 sendiri terdapat dua macam yaitu limbah gas bergerak dan limbah gas tidak bergerak. Untuk pengolahan limbah gas yang tidak bergerak dari masing-masing gedung atau bagian produksi hampir sama yaitu dengan mengoperasikan exhauster fan serta cerobong emisi produksi incenerator dan langsung dibuang ke udara bebas. Tetapi tetap dilakukan pemantauan tentang patameter gas buang yang dihasilkan setiap 6 bulan sekali oleh Balai Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja DKI Jakarta. Sedangkan untuk incenerator sendiri pengecekkannya dilakuikan setiap 3 bulan sekali.





Daftar Pustaka

Daftar Pustaka

Mardhiyyana, Lin Shoffani. 2019. Magang Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Astra Honda Motor Plant 3 Cikarang Barat Bekasi. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/15584/MzA2MTY=/Magang-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-PT-Astra-Honda-Motor-Plant-3-Cikarang-Barat-Bekasi-abstrak.pdf ( di akses 8 Oktober )