Perkembangan teknologi informasi berbasis
komputer telah memunculkan kejahatan cyber dengan menggunakan data atau
informasi ke internet. Contoh kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting.
Beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan
erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan
jaringan telekomunikasi seperti contohnya pencemaran nama baik yang dilakukan
melalui media sosial berbasis internet. Kejahatan yang dilakukan dengan
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara ilegal tidak atas
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Atau
kejahatan dengan menggunakan dan atau memalsukan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak pantas dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Ada juga bentuk kejahatan
dalam pusaran teknologi informasi dengan menyebarkan berita-berita bohong yang
tidak jelas sumbernya namun diumumkan lewat media sosial. Tujuannya untuk
menjatuhkan atau membuat seseorang menjadi terhina atau merendahkan martabat
dan wibawa seseorang.”
Sumber :
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/2339
Tidak ada komentar:
Posting Komentar